Ketentuan Pidana Pelanggaran Hak Cipta dapat dilihat pada UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Pasal 72 ayat (1)
Pelaku pengumuman dan perbanyakan ciptaan dan pembuatan, perbanyakan, penyiaran, rekaman dan/ataugambar pertunjukannya tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta secara sengaja dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 72 ayat (2)
Barangsiapa sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72 ayat (3)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pasal 72 ayat (4)
Barangsiapa dengan sengaja mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 72 ayat (5)
Barangsiapa dengan sengaja mengumumkan potret tanpa seijin orang yang dipotret atau ahli warisnya, atau membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siaran tanpa ijin Lembaga Penyiaran melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (6)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 24
(1) Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya.
(2) Suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
(4) Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
- meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada ciptaan itu;
- mencantumkan nama Pencipta pada ciptaannya;
- mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau
- mengubah isi ciptaan.
Pasal 72 ayat (7)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak meniadakan atau mengubah Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (8)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak merusak, meniadakan, membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (9)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 28 ayat (1)
Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.