Seberapa tidak kuatnya dirimu sampai harus merokok dijalan raya ?
Anda egois tidak memikirkan hak orang lain untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan dijalan.
Mungkin kalimat yang pantas kami sematkan kepadamu adalah "GOBLOK".
Hal ini juga sebenarnya juga sudah diatur dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta tertuang juga dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 12 tahun 2019.
Maka hargai pengendara lain karena kita adalah makhluk sosial.
Uploaded 24 July 2020